Sabtu, 25 Februari 2012

Heboh Kredit Tanah Sengketa Bank Besar Indonesia Yos Sudarso Kav 99



"Sengketa tanah seluas +/- 3.2 hektar di Jalan Yos Sudarso Kavling No. 99, Jakarta Utara, di Pengadilan Jakarta Selatan. Namun tanah tersebut telah berhasil dijaminkan ke sebuah bank besar di Jakarta untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan jumlah yang signifikan. Papan pengumuman tersebut yang dipasang oleh kuasa hukum Japto S. Soerjosumarno S.H. & Assosiate, ternyata telah dicabut setelah dua kelompok masyarakat yang hampir bentrok di lahan tersebut" Mengapa hal ini dapat terlewati pada sebuah bank besar, dimana mereka dapat menerima sebuah tanah yang sedang dalam kondisi sengketa ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar